Kejari Jombang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Mulai Narkotika hingga Ribuan Slof Rokok Ilegal

Jombang
Caption: Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Jombang, Rabu (16/7/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Jombang, Rabu (16/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika, rokok ilegal, hingga minuman keras berbagai jenis.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, direndam, dan dicampur air agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Alhamdulillah hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dibakar, direndam, dan dicampurkan dalam air sehingga barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi,” ujar Nul Albar, Rabu (16/7/2025).

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan upaya untuk memberantas tindak pidana, khususnya peredaran Narkotika.

“Kami berharap ini adalah salah satu upaya untuk memberantas kejahatan Narkotika khususnya. Karena kejahatan Narkotika ini adalah kejahatan darurat, maka butuh penanganan khusus,” katanya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jombang, Kusmi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Jombang adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana, yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kusmi.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 610,5 gram dari 54 perkara, pil double L sebanyak 613 butir dari 24 perkara, rokok tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 1.400 slop dari 45 perkara.

Kemudian ratusan botol minuman keras berbagai jenis seperti Anggur Hijau, Toak, dan Arak. Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap sabu, pipet kaca, dan pil terlarang jenis Yarindu.

Kusmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran barang ilegal di Jombang.

“Saya harapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” pungkasnya.

Pos terkait