Kejari Jombang Setor Rp2.9 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Tipikor KUPS Tahun 2010

Kejari Jombang
Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus,; dan petugas saat melakukan konferensi pers di Kejari Jombang, Senin (29/5/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyetorkan uang kas negara sebesar Rp2.903.573.572.

Uang itu didapat dari lelang barang bukti perkara tindak pidana korupsi program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) tahun 2010-2011.

Bacaan Lainnya

“Total uang yang kami setoran sebanyak Rp2 miliar lebih. Penyetoran uang ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Jombang, Tengku Firdaus, Senin (29/5/2023).

Firdaus menuturkan, uang tersebut didapat dari hasil lelang pada pada hari Selasa (16/5/2023) di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, bersama Tim Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Kejari Jombang serta Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

“Kita sudah melakukan lelang barang bukti yakni di antaranya sejumlah 17 bidang tanah dan tujuh unit kendaraan,” ungkapnya.

Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi KUPS itu, terpidana Masykur Affandi yang merupakan Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng Kabupaten Jombang pada periode 2010 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Selain pidana badan selama 12 tahun, denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama satu tahun, dan dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp44 483 666.385,15,” beber Firdaus.

Uang sebesar Rp2.903.573.572 yang disetorkan ke kas negara itu merupakan bagian pembayaran uang pengganti, dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti.

Adapun Kejari Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI.

“Apabila masih tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, dan hasil pelelangan Kejari Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *