Kejari Kabupaten Blitar Sita 5 Aset Kabid SDA PUPR Senilai Rp 4 Miliar Terkait Korupsi DAM Kali Bentak

Kejari Kabupaten Blitar
Caption: Tim Kejari Kabupaten Blitar melakukan penyitaan aset milik tersangka HB dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kamis (12/06/2025). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyita lima aset milik HB, Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Blitar.

Kelima aset yang disita oleh Kejari Kabupaten Blitar ini nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, menyebut penyitaan ini merupakan buntut dari kasus korupsi DAM Kali Bantak. Penyitaan ini pun sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sore ini kami melakukan penyitaan lima bidang tanah milik tersangka HB,” ucap Willy, Kamis (12/06/2025).

Aset pertama milik HB yang disita oleh Kejari Kabupaten Blitar adalah sawah dengan luas 1.114 meter persegi. Sawah tersebut berada di Desa Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Sementara aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi, yang juga ada di lingkungan Sumberdiren, Garum, Kabupaten Blitar.

Untuk aset ketiga yang disita Kejari Kabupaten Blitar adalah tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi, yang juga berada di Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Lalu aset keempat yang ikut disita Kejari Kabupaten Blitar adalah sawah seluas 3.950 meter persegi berada di Kecamatan Sanankulon.

Selanjutnya, aset kelima yang disita Kejari Kabupaten Blitar berada di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dengan luas tanah mencapai 1.650 meter persegi.

“Ini terkait dugaan perolehan dari proyek DAM Kali Bentak,” imbuhnya.

Willy menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli HB selaku Sekdin PUPR Kabupaten Blitar, pascapelaksanaan proyek DAM Kali Bentak. Satu aset diketahui dibeli HB pada tahun 2023, sementara empat lainnya dibeli tersangka pada tahun 2024.

“Jadi ini ada lima objek, satu objek dibeli pada Desember 2023, sementara sisanya di tahun 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,1 miliar tersebut.

Keempat tersangka itu di antaranya dua dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB selaku Direktur CV pelaksana proyek, dan MI si tenaga administrasi.

Selain itu ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka.

Keduanya adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar yakni HS, dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar berinisial HB. Serta satu lagi merupakan kakak kandung dari mantan Bupati Blitar.

Pos terkait