Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengeksekusi Bambang Sarwo Edi Sembodo, eks Kepala Desa (Kades) Keras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Kamis (18/1/2024).
Eksekusi itu dilakukan setelah Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana desa setempat.
“Berdasarkan putusan memperoleh fakta terhadap dana Desa Kras tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana,” jelas Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, dalam sesi konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Iwan menjelaskan, eksekusi terhadap Bambang ini merujuk Putusan Mahkamah Agung RI No 3210K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 65/PID.SUS-TPK/PT SBY pada tanggal 22 September 2022.
Bambang didakwa pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, lanjut Iwan, Bambang dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selanjutnya, Bambang juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 288.036.293.
Iwan melanjutkan, jikaBambang tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.
Adapun dalam eksekusi ini, pihak Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri menjebloskan Bambang ke LAPAS Kelas IIA Kediri. Eksekusi ini berdasar pada Surat Perintah Kepala Kejari Kabupaten Kediri.
“Pada hari ini Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, jaksa eksekutor telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp 299.415.311 ke kas negara Pemerintah Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri,” papar Iwan.
“Di mana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas kerugian keuangan negara, yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut dari nilai keseluruhan sebesar Rp 587.451.604,” pungkasnya.