Kejari Kabupaten Kediri Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Sapi

Hibah Sapi Kediri
Caption: Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, JS, saat ditahan Kejari Kabupaten Kediri, Selasa (8/4/2025) sore. Doc: Kejari Kabupaten Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menahan seorang tersangka berinisial JS, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.

JS ditahan karena diduga terjerat tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah program dan kegiatan pengembangan Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Penahanan dilakukan hari ini, Selasa (8/4/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, penahanan JS merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 tertanggal 8 April 2025.

“Tersangka JS akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Kediri,” jelas Iwan dalam rilis tertulis yang diterima METARA, Selasa (8/4/2025).

Sebelum penahanan, tersangka JS memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, penyidik melakukan penahanan terhadap JS, dengan jenis tahanan Rutan.

Iwan menjelaskan, alasan subjektif penahanan tersangka karena dikhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula saat Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki pada tahun 2021.

Saat itu, kata Iwan, JS menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Hibah yang diterima berupa alat, sapi, dan uang.

Dalam pengelolaan hibah tersebut, tersangka JS diduga tidak melaksanakannya sesuai ketentuan.

“Di mana diperoleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi, atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian atau replacement sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi,” ungkap Iwan.

Selain itu, tersangka JS diduga mengelola sendiri transaksi jual beli ternak dan pengeluaran operasional tanpa melibatkan anggota kelompok, serta tidak melakukan pencatatan keuangan yang memadai.

Dalam pengelolaan pakan ternak, tersangka juga diduga tidak menyediakan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan juknis, padahal hal tersebut telah diwajibkan.

“Perbuatan tersangka JS tersebut berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 990.794.041,” pungkas Iwan.

Pos terkait