Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Resmi Jadi Tersangka Korupsi Hibah Sapi

Korupsi Kediri
Caption: Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, bersama Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, saat jumpa pers di Ruang Media Senter Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (8/4/2025). Doc: Darman/Metaranews.co

Meteranews.co, Kabupaten Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program hibah Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021–2022 di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, berinisial JS, ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kediri, Selasa (8/4/2025).

Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status hukum JS dari saksi menjadi tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra mengutarakan, JS diduga melakukan penyimpangan pengelolaan hibah yang berasal dari Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah berupa ternak sapi, uang, dan barang pendukung.

“JS mengurangi jumlah populasi sapi tanpa melakukan penggantian (replacement) sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program. Selain itu, hasil jual beli ternak dikelola secara pribadi tanpa melibatkan anggota kelompok ternak lainnya dan tanpa pencatatan yang sah,” jelas Yuda.

Dalam aspek penyediaan pakan ternak, JS juga tidak memenuhi kewajiban penyediaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sebagaimana ketentuan teknis.

Hal tersebut menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, yang berujung pada potensi kerugian negara.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tindakan JS mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 900 juta,” ucapnya.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 8 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT- 301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. Ancaman pidana berupa penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang telah diamankan. Saat ini tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil korupsi,” ungkap Yuda.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi menegaskan, bahwa penanganan perkara ini akan dilanjutkan secara profesional dan transparan.

“Sementara itu, keputusan terkait penahanan terhadap tersangka masih dalam proses kajian lebih lanjut oleh tim penyidik,” tegas Iwan.

Pos terkait