Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kenaikan tarif pajak dan retribusi di Pasar Induk Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuai respons negatif dari pedagang dan pengunjung.
Kenaikan ini dinilai mendadak dan memberatkan.
Seorang pedagang di Pasar Induk Pare, Hendri Ariawa, mengaku kaget karena tarif masuk pasar naik secara drastis.
“Ya memang kaget sih, kok tiba-tiba harga tiket masuknya naik drastis,” ujarnya saat ditemui METARA, Jumat (8/8/2025).
Sebelumnya, tarif masuk pasar Pasar Induk Pare hanya Rp2.000. Namun dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarifnya kini naik menjadi Rp5.000, atau naik 150 persen.
“Dulu waktu awal-awal memang belum ada keterangan, jadi ya banyak yang kaget. Bahkan mereka (para pedagang) pun sempat rasan-rasan,” terang Hendri.
Namun setelah sosialisasi dilakukan, ucap Hendri, para pedagang akhirnya mengetahui bahwa tarif baru sebesar Rp5.000 itu sudah termasuk semua pajak di dalam pasar.
Gabungan tarif pajak dan retribusi di Pasar Induk Pare itu meliputi tiket masuk Rp2.000, tarif parkir Rp2.000, dan fasilitas MCK Rp1.000.
Dengan sistem baru ini, pengunjung tidak lagi membayar retribusi secara terpisah.
Keluhan Pengunjung
Tidak hanya pedagang, seorang pengunjung asal Pare, Febrisyah Putra, sempat meminta penjelasan dari petugas loket terkait kenaikan tarif ini, pada awal-awal kenaikan tarif ini diberlakukan.
Akan tetapi, kata Putra, saat itu petugas hanya mengatakan bahwa perubahan tarif tersebut merupakan perintah atasan yang harus dijalankan.
“La wong saya cuma bawa uang pas waktu itu. Ya saya tidak terima lah, padahal waktu sebelum ada kenaikan tarif, harga (tiketnya) masih normal Rp.2.000,” paparnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, membenarkan bahwa Pasar Induk Pare saat ini sudah menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 18 Tahun 2011 dan Perda Nomor 12 Tahun 2015.
Penerapan Perda baru ini mengubah sistem retribusi, khususnya bagi pengunjung dan pedagang di Pasar Induk Pare, yang mana semua biaya kini digabungkan menjadi satu saat masuk pasar.
“(Penerapan) ini langsung sesuai dengan amanat Mas Bupati Kediri (Hanindhito Himawan Pramana) kepada kami. Jadi ya kami laksanakan. Tentu yang jelas, mengedepankan berbagai macam aspek di lapangan,” pungkas Tutik.