Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Menjelang keberangkatan calon jemaah haji yang dijadwalkan pada 2 Mei 2025 mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri mulai melakukan pendataan dan pengumpulan koper calon jemaah haji.
Proses ini berlangsung di Ruang Joyoboyo, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mulai Selasa (29/4/2025) hingga Rabu (30/4/2025) dari pukul 08.00-15.00 WIB.
Analis Haji Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Kediri, Sulthonuddin Aziz menjelaskan, antusiasme jemaah untuk mengumpulkan koper cukup tinggi.
Hingga Rabu (30/4/2025) pukul 11.30 WIB, sebagian besar calon jemaah haji telah menyerahkan koper mereka. Puncak pengumpulan koper terjadi pada hari Selasa (29/4/2025) kemarin.
“Mungkin ada sekitar 60 persen jemaah yang telah mengumpulkan kopernya. Kalau kemarin rata-rata siang hari,” kata Sulthon, Rabu (30/4/2025).
Koper-koper yang telah terkumpul ini nantinya akan dikirimkan ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), enam jam sebelum jadwal keberangkatan calon jemaah haji.
“Jadi kemungkinan koper-koper ini akan kami kirimkan ke Asrama Haji Surabaya sekitar pukul 06.00 WIB,” ujarnya.
Dari total 1.557 kuota jemaah haji Kabupaten Kediri tahun ini, terdapat 359 jemaah yang berstatus cadangan.
Kebijakan ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan adanya kuota cadangan sekitar 30 persen dari jumlah kuota utama.
Selain itu, terdapat 128 jemaah penggabung yang mendampingi lansia. Namun, hingga batas akhir pelunasan yang telah diperpanjang hingga tiga kali, masih terdapat 269 orang yang belum melakukan pelunasan.
“Masih ada 269 orang yang belum melunasi,” ungkap Sulthon.
Sulthon menuturkan, kendala ekonomi menjadi alasan utama sebagian besar jemaah gagal berangkat pada tahun ini.
Selain itu, ada pula yang tidak melunasi karena alasan sakit, meninggal dunia, atau masih menunggu proses penggabungan mahram.
Menurut Sulthon, sistem keberangkatan haji tidak hanya ditentukan oleh pelunasan biaya, tetapi juga berdasarkan urutan nomor porsi.
Jemaah yang menunda pelunasan pada tahun ini akan diberikan kesempatan kembali pada tahun depan, dengan catatan hanya diberikan dua kali kesempatan pelunasan.
“Artinya, jemaah yang menunda pelunasan tahun ini akan diberi kesempatan lagi tahun depan,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa nomor porsi haji dapat diblokir secara otomatis oleh sistem. Namun, nomor porsi tersebut dapat diaktifkan kembali apabila jemaah yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Kemenag, untuk menyatakan kesiapan melunasi dan berangkat.
Aturan ini mengacu pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini, proses penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih tertib dan efisien, terutama dalam mengelola antrean jemaah yang terus meningkat setiap tahunnya.