Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) yang menjadi tempat Bintang Balqis Maulana (14), santri asal Banyuwangi tewas dianiaya seniornya, belum berizin.
Hal tersebut diketahui Kemenag saat melakukan investigasi terhadap Ponpes Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah, yang berlokasi di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
“Bahwa korban belajar di Pondok Al-Hanfiyyah. Keberadaan pondok tersebut belum memiliki izin pendirian pondok pesantren,” jelas Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, Selasa (27/2/2024).
Anam menjelaskan, karena belum berizin, Kemenag tidak bisa melakukan tindakan seperti penutupan ponpes. Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita serahkan kepada hukum yang berlaku,” paparnya.
Menurut Anam, kebanyakan ponpes yang belum berizin rata-rata tidak didirikan oleh pemerintah, melainkan oleh para kiai.
“Seluruhnya didirikan kiai. Kalau pesantren dicabut izinnya, kegiatan ngajinya tetap, karena sifatnya informal,” tambahnya.
Berdasarkan hasil investigasi Kanwil Kemenag Jatim, lanjut dia, PPTQ Al-Hanafiyyah mulai menjalankan kegiatan sejak tahun 2014 lalu.
Adapun saat ini, jumlah santri PPTQ Al-Hanafiyyah ada sebanyak 93 orang, yang terdiri dari 74 santriwati dan 19 santriwan.
Untuk diketahui, terungkapnya kasus penganiayaan ini bermula dengan adannya pelaporan dari pihak keluarga di Polsek Glenmore, Polresta Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024).
Setelahnya, pihak Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri.
Dalam perkara ini, Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu merupakan santi senior di ponpes tersebut, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk , AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.