Kepergok Curi Cabai di Kediri, Warga Blitar Babak Belur Dihajar Massa

Cabai Kediri
Caption: Proses mediasi antara pelaku dan korban kasus pencurian cabai di Polsek Ringinrejo belum lama ini. Doc: Polsek Ringinrejo

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Seorang pria berinisial HD (25) babak belur usai kepergok mencuri cabai di area persawahan Dusun Baran, Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Senin (11/12/2023) malam.

HD babak belur dihajar warga setempat setelah aksinya diketahui pemilik lahan, Banadi (58).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Ringinrejo, AKP Joko Suparno, membenarkan kasus pencurian cabai tersebut. Adapun pelaku HD merupakan warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

“Benar ada laporan dugaan pencurian cabai tadi malam,” kata Joko, Selasa (12/12/2023).

Joko menerangkan, kejadian itu bermula saat pemilik lahan mulai curiga karena buah tanaman cabainya berkurang banyak ketika dipanen pada Sabtu (9/12/2023) lalu.

Pemilik lahan merasa curiga cabai miliknya dicuri karena berkurang sekitar 10 kilogram.

Karena curiga, pemilik lahan mengintai di area miliknya untuk memastikan apakah cabainya benar dicuri.

Alhasil, pemilik lahan menemui terduga pelaku yang mengendarai motor dan berhenti di tepi lahan sawahnya sekitar pukul 19.00 WIB.

“Terduga pelaku kemudian masuk ke lahan cabai milik korban dan memetik cabai siap panen,” jelas Joko.

Joko menyampaikan, pemilik lahan meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan terduga pelaku.

Meski sempat terjadi kejar-kejaran, terduga pelaku berhasil diamankan sekaligus babak belur dihajar warga.

Warga lain langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ringinrejo, dan petugas datang untuk mengamankan terduga pelaku tersebut.

Saat ditangkap, terduga pelaku ternyata baru memetik cabai merah sekitar satu kilogram.

Peristiwa ini pun berakhir dengan damai setelah ada mediasi antara terduga pelaku dan korban, dengan korban meminta ganti rugi Rp 300.000 disertai surat pernyataan maaf dari pelaku.

“Dan disepakati untuk berakhir secara kekeluargaan. Pihak korban meminta ganti rugi Rp 300.000 dan disetujui,” pungkas Joko.

Pos terkait