Ketika Buku Dibatasi di Balik Tahanan, Busyro Muqoddas Cs Turun Tangan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Busyro Muqoddas
Caption: Anang Hartoyo (kanan), penasihat hukum Faiz, saat menunjukkan surat permohonan penangguhan penahanan, Senin (6/10/2025). Doc: Ubai/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Dukungan terhadap Ahmad Faiz Yusuf, pelajar Madrasah Aliyah yang ditangkap Polres Kediri Kota karena diduga terlibat dalam unjuk rasa yang berujung kericuhan di Kediri pada akhir Agustus 2025, terus mengalir.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi Polres Kediri Kota pada Senin (6/10/2025).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan langsung kepada Faiz, sapaan karib Ahmad Faiz Yusuf.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan organisasi masyarakat sipil ini menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai dampak penahanan terhadap masa depan pendidikan Faiz, yang saat ini sedang menghadapi ujian akhir kelas 3.

Mereka mendesak kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan, dan menjamin hak-hak belajarnya selama proses hukum berlangsung.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, dalam sesi wawancara di Polres Kediri Kota, menegaskan pentingnya kepolisian memprioritaskan hak Faiz mendapatkan pendidikan.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan kepada Faiz, mengingat statusnya sebagai pelajar yang masih aktif menempuh pendidikan,” ujar Isnur.

“Terlebih, Faiz sedang dalam proses menghadapi ujian akhir kelas 3, yang sangat menentukan masa depannya,” lanjutnya.

Isnur juga menekankan bahwa hak untuk belajar dan mengakses bahan bacaan merupakan hak dasar yang tidak boleh diabaikan, bahkan bagi seorang tahanan.

“Kami mendorong kepolisian untuk menghormati dan membuka peluang bagi Faiz untuk mendapatkan hak belajarnya, termasuk kesempatan membaca buku dan belajar di ruang tahanan,” tuturnya.

“Sejarah mencatat, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta pun diberikan kesempatan untuk membaca dan menulis selama dalam masa tahanan Belanda. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak asasi setiap individu,” sambung Isnur.

Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz, mengungkapkan bahwa selama ini kliennya menghadapi pembatasan dalam hal akses bacaan.

Faiz, yang merupakan pelajar asal Nganjuk, sempat diberi dua buku bacaan bergenre filsafat oleh keluarganya, namun hingga hari ini buku-buku tersebut tidak kunjung sampai ke tangannya karena ditahan oleh pihak penyidik.

“Saat ini, buku yang diperbolehkan untuk dibaca Faiz hanyalah buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Kami menilai pembatasan ini tidak proporsional dan dapat mengganggu persiapannya menghadapi ujian,” kata Anang.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan tim pendamping hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tiga penjamin terkemuka, yang disampaikan pada saat kunjungan Senin (6/10/2025).

Penjamin tersebut antara lain Busyro Muqoddas selaku Ketua PP Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Nganjuk, dan Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisiyah Kabupaten Nganjuk.

“Ibu Faiz merupakan sekretaris PC ‘Aisiyah Prambon, sehingga dukungan dari organisasi masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat permohonan kami,” ungkap Anang.

Pos terkait