Ketua PMII Kediri; Putusan MK Soal Batas Minimum Usia Capres-Cawapres Sangat Memalukan

Ketua PMII Kediri, Syaiful Amin (Anis Firmasyah/Metara)
Ketua PMII Kediri, Syaiful Amin (Anis Firmasyah/Metara)

Metaranews.co, Kota Kediri – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tentang persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden mendapatkan tanggapan keras dari sejumlah tokoh di Indonesia, salah satunya adalah Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Kediri, Syaiful Amin.

Dalam wawancaranya dengan Metara Syaiful menyebut keputusan MK tersebut adalah hal yang memalukan dan mengerikan bagi sebuah lembaga independen.

Bacaan Lainnya

“Memalukan karena tidak konsistennya jabatan MK, dimana keputusan ini diberikan diujung pendaftaran Capres-cawapres di KPU, dan menghasilkan keputusan yang jelas banyak analis politik memberikan karpet merah terhadap Gibran mencalonkan diri sebagai Cawapres,” kata Saiful, Selasa (17/10/2023).

“Hal tersebut mengerikan, karena keputusan MK dapat sekejap berubah mulai penolakan gugatan usia 35 tahun, lalu 40 tahun, dilanjutkan pengecualian pernah menjabat kepala daerah Kota/ Kabupaten,” tambahnya.

Saiful meyakini, putusan itu mengarah kuat membantu peluang Gibran untuk masuk ke Pilpres 2024. Andai kalau keyakinan itu benar, ia mengatakan sangat mengerikan kalau ada yang sengaja mengatur hal tersebut.

Menurut dia, tidak banyak pejabat publik yang berkomentar terkait putusan MK tersebut. “Apalagi saat Jokowi dimintai statment menyatakan bukan kewenangannya. Kemudian bahasa tubuh Gibran juga demikian, menunjukkan tidak ada penolakan keputusan itu,” jelasnya.

Sebagai tokoh muda, Saiful mengaku sepakat dan pantas apabila syarat bakal Capres-Cawapres dari berbagai generasi. Namun hendaknya wacana tersebut harusnya datang jauh-jauh hari sebelum pendaftaran capres-cawapres KPU yang dijadwalkan bulan ini.

“Sepakat atau tidak kita bergantung konteks, kalau itu diwacanakan jauh-jauh hari barangkali iya sepakat. Tidak sepakat karena memporak porandakan MK yang harusnya sebagai lembaga independen membuka peluang Gibran jadi Cawapres lebih besar,” pungkasnya.

Diketahui, MK telah mebgabulkan sebagian uji materi yang diajukan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta. Dalam permohonan tersebut, Almas meminta agar persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi paling sedikit 40 tahun atau dengan pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023. Putusan ini dinilai memuluskan langkah Gibran yang santer dikabarkan akan dipinang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Pos terkait