Korupsi DAM Kali Betak Blitar, Kejari Sebut Masih Ada Potensi Keterlibatan Pejabat Lain

Foto : Salah Satu Tersangka Yang Berhasil Diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Doc : Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar
Foto : Salah Satu Tersangka Yang Berhasil Diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Doc : Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar

Metaranews.co, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyebut masih ada potensi keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak di Desa Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Setelah menetapkan HS yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HB sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka, Kejari masih terus lakukan penyelidikan mendalam.

Bacaan Lainnya

Tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp. 4,9 milliar ini.

“Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa ada pejabat lain yang menerima aliran dana, kejaksaan tidak akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar I Gede Willy, Jumat (25/4/2025).

Dalam hal ini, Kejari Kabupaten Blitar menegaskan tidak akan ragu mengusut keterlibatan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) hingga pihak lain apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu namun kami perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu,” imbuhnya.

Saat ini Kejari Blitar masih berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menghitung dan mengetahui nilai kerugian negara yang disebabkan kasus ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR BS yang juga menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut diperiksa kejaksaan pada Kamis (24/4/2025). BS melalui kuasa hukumnya, Adi Karia membantah jika telah menerima aliran dana dalam korupsi DAM Kali Bentak.

“Tidak ada uang sepeserpun yang diterima, BS statusnya sebagai pelaksana teknis,” tegas Adi Karia saat ditemui awak media.

Berdasarkan keterangannya, BS bertugas menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan yang dibantu sekretaris kegiatan.

“Tugasnya (BS) hanya melaksanakan tugas tambahan dari bapak kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar,” imbuhnya.

Dari total 35 saksi yang diperiksa, 17 orang merupakan dari pejabat pemerintahan (ASN), 16 orang dari pihak swasta dan 3 orang dari TP2ID.

Pos terkait