Korupsi Dana Hibah KONI Kota Kediri, Modus Tersangka Sunat Honor dan Transport Pelatih dan Ratusan Atlet

Korupsi KONI Kediri
Caption: Kejaksaan Negeri Kota Kediri merilis dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri tahun 2023, Kamis (31/10/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri tahun 2023 melibatkan tiga pengurusnya.

Tiga pengurus tersebut yakni AW selaku ketua, DA bendahara, dan KA wakil bendahara. Ketiganya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Kajari Kota Kediri, Andi Mirnawaty mengatakan, peran dan modus ketiga tersangka yakni secara bersama-sama memotong anggaran honor dan uang transport pelatih cabang olahraga dan ratusan atlet saat Pemusatan Latihan Kota (Puslatkot).

“Ada anggaran yang seharusnya masuk jumlah sekian, tetapi tidak semuanya diberikan kepada yang berhak menerima pelatih atau atlet. Anggaran itu tidak diserahkan sepenuhnya,” kata Mirna saat menggelar konferensi pers, Kamis (31/10/2024).

Mirna mengatakan, dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Kediri kepada KONI tahun 2023 ini hanya melibatkan satu kegiatan, yakni dalam rangka menyambut Porda Jatim.

Dari total dana hibah senilai Rp 10 miliar dana itu terbagi untuk beberapa peruntukan, seperti untuk cabang olahraga, operasional, dan Puslatkot.

“Hasil pengecekan yang paling tidak clear adalah dana untuk Puslatkot kepada 300 atlet dan 30-an pelatih. Jadi itu uang honor dan uang transport dipotong dan sebagian tidak dikasih sama sekali,” jelas Mirna.

Menurut Mirna, anggaran yang telah disunat itu diberikan secara tunai kepada atlet dan pelatih secara tertulis disertai tanda tangan.

“Sesuai penulisan, tetapi tidak sesuai RAB, sehingga atlet dan pelatih tidak mengetahui bahwa itu adalah terkena potongan,” pungkasnya.

Pos terkait