KPU Kabupaten Kediri Umumkan Batasan Dana Kampanye Pilbup 2024, Ini Rinciannya…

KPU Kabupaten Kediri
Caption: Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengumumkan batasan dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab mengatakan, besatan batas dana kampanye tersebut yakni Rp 750 juta bagi partai politik nonpengusung dan badan hukum swasta.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dana kampanye bagi perseorangan bisa menyumbang dengan batasan di besaran Rp 75 juta.

Namun bagi besaran dana kampanye untuk pasangan calon dari partai politik pengusung tidak terbatas.

“Batasan itu mengacu atau menyesuaikan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Irbab saat dikonfirmasi METARA, Sabtu (21/9/2024).

Irbab menyampaikan, kedua tim bakal pasangan calon yakni Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Maria Ulfa (Dhito-Dewi), serta Deny Widyanarko dan Mudawamah (Deny-Mudawamah), telah resmi mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024.

Keduanya telah menyelesaikan pembuatan rekening bank sebagai syarat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Selanjutnya, kedua bakal pasangan calon tersebut harus menyetor LADK paling lambat pada 24 September 2024.

“Penyetoran maksimal tanggal 24 September (2024). Keduanya sudah membuat rekening, KPU tinggal menerima laporan,” jelasnya.

Lanjut Irbab, KPU juga akan memberikan kesempatan bagi peserta Pilkada 2024 untuk melakukan perbaikan LADK terhitung pada 25 September  hingga 27 September 2024. LADK akan diumumkan pada 28 September 2024.

“Akan ada risiko apabila pasangan calon tidak menyetor dana kampanye, seperti sanksi teguran, hingga pencabutan calon,” pungkasnya.

Pos terkait