KRPK dan FMR Datangi Kejari Kabupaten Blitar, Laporkan Dugaan Korupsi Proyek E-Katalog ke Kejaksaan

Blitar
Caption: Sejumlah warga yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Selasa (17/6/2025). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) bersama Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Selasa (17/6/2025).

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan korupsi dalam proyek e-katalog di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Koordinator KRPK, Sabaruddin, mengungkapkan bahwa laporan ini berdasarkan temuan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kerugian tersebut diduga terkait proyek e-katalog Kabupaten Blitar periode 2022-2024.

“Potensi kerugian yang kami temukan sekitar Rp 185 miliar untuk proyek e-katalog tahun 2022 hingga 2024,” kata Sabar.

Ia juga menegaskan bahwa, selain dugaan korupsi pada DAM Kalibentak, potensi kerugian negara yang jauh lebih besar diduga terjadi di berbagai proyek lain.

“Hampir sekitar Rp 1,1 triliun uang rakyat untuk pengadaan ini berpotensi diselewengkan,” tegasnya.

Sabar menjelaskan, ada dua modus operandi yang diduga digunakan dalam proyek tersebut.

“Pertama modus pinjam bendera, yaitu menggunakan nama perusahaan tertentu untuk memenangkan tender. Kedua, pengondisian PPK di mana ada upaya untuk mengendalikan proses pengadaan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

KRPK juga menyoroti contoh konkret dugaan kerugian negara dalam proyek Dam Kali Bentak, yang diyakini mencerminkan praktik serupa di proyek lainnya.

Oleh karena itu, KRPK mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera melakukan audit investigatif.

“Kami meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melakukan audit investigatif untuk mengungkap dugaan korupsi ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Dian Kurniawan, membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Pihak Kejaksaan, ucap Dian, akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan korupsi e-katalog ini.

“Laporan sudah kami terima, ini masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.

Pos terkait