Metaranews.co, Kediri – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat mengirimkan somasi atas dugaan kecurangan dalam proses seleksi Anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur unsur non-pemerintah.
Somasi tersebut ditujukan kepada Tim Penyelenggara Pemilihan Dewan SDA Jawa Timur unsur non-pemerintah yang berkantor di Jl Kebonsari No 169, Ketintang, Kota Surabaya.
“Kalau proses seleksi hanya akal-akalan, enggak usah dilakukan seleksi secara terbuka. Hanya menghabiskan uang negara saja. Silahkan recruitment tertutup yang melibatkan keluarga dan orang-orang terdekat, silakan,” ujar kuasa hukum Yayasan Langkah Bumi Indonesia, Ahrish Hidayah, Kamis (22/8/2024).
Menurut Ahrish, proses seleksi terbuka Anggota Dewan SDA Provinsi Jawa Timur unsur non-pemerintah yang dilakukan oleh tim penyelenggara tersebut telah merugikan banyak peserta. Salah satunya yang dialami oleh kliennya.
Ahrish menjelaskan, jika pemerintah menyelenggarakan recruitment apa pun secara terbuka, maka seyogyanya menaati Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Di antaranya transparansi, akuntabel, profesional, berkeadilan, dan memberikan waktu sanggah atau banding administrasi bagi peserta yang merasa dirugikan.
“Kalau begini kan merugikan banyak orang, menjebak, dan banyak yang tertipu. Peserta yang mengikuti seleksi ini secara fairly dari awal, tentu merasa sangat dirugikan. Toh pada akhirnya yang dipilih adalah orang-orang terdekat jejaring mereka,” tegasnya.
Kliennya dari Yayasan Langkah Bumi Indonesia, lanjut Ahrish, dianggap telah dicurangi dan diperlakukan tidak adil dalam proses assessment dan wawancara. Pemberian nilai assessment dan wawancara terkesan akal-akalan dan semaunya.
“Dalam proses seleksi tersebut klien kami atas nama Yayasan Langkah Bumi Indonesia yang diwakili saudara Muhammad Isnan diperlakukan tidak adil dengan diberikan nilai assessment yang tidak wajar, jauh di bawah rata-rata,” bebernya.
Sementara itu, pihaknya melihat jika peserta lain justru diberi nilai hasil assessment dan wawancara jauh melampaui rata-rata semua peserta seleksi, sehingga terkesan sengaja untuk mendongkrak nilai akhir.
“Itu terjadi pada penjatahan kelompok aspek Pengguna Sumber Daya Air untuk Pariwisata/Olahraga. Ada dua peserta yang diduga sengaja didongkrak nilainya pada proses assessment dan wawancara. Nilai administrasi mereka rendah, maka perlu didongkrak untuk mengalahkan klien kami,” tandasnya.
Ahrish mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan tim seleksi memberikan kepada dua peserta, yaitu EJEF Malang dan CV Citra Alam Mulia Probolinggo, nilai assessment dan wawancara yang jauh di atas rata-rata melampaui semua peserta.
“Nilai assessment dan wawancara itu tiba-tiba muncul tanpa rincian yang menjadi pertimbangan pemberian nilai. Maka di sini potensi besar kecurangan terjadi. Bisa tidak objektif dan memberi nilai besar kepada peserta yang punya kedekatan dengan penyelenggara,” tuturnya.
Terlebih, kata Ahrish, selisih antara peserta Yayasan Langkah Bumi Indonesia dengan CV Citra Alam Mulia Probolinggo yang menempati ranking dua pada kelompok aspek Pengguna Sumber Daya Air untuk Pariwisata/Olahraga hanyalah 0,4 (nol koma empat).
Tidak hanya itu, somasi yang diajukan tersebut juga berkaitan dengan dugaan kesalahan seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Penyelenggara Pemilihan Dewan SDA Jawa Timur.
Yaitu dengan sengaja menyalahi aturan dengan meloloskan peserta dengan dokumen tidak lengkap, sekaligus kesalahan skoring atas dokumen persyaratan administrasi.
“Ada beberapa peserta yang tidak lengkap secara administrasi. Seperti EJEF Malang yang tidak mampu membuktikan keanggotaan minimum dengan bukti KTP dan KTA, harusnya gugur. Kenapa justru diloloskan dan dapat nilai tertinggi?” lanjut Ahrish.
Sebagaimana tertulis dalam somasinya, poin yang juga disoroti adalah masuknya organisasi yang mayoritas modalnya dimiliki oleh pemerintah, seperti Perum Jasa Tirta 1 Malang, Perhutani Drive Jatim, dan PT Garam Sumenep. Padahal perekrutan ini diperuntukkan bagi unsur non-pemerintah.
“Masak iya negara menilai negara,” tulis Ahrish dalam somasinya.
Ahrish pun menegaskan, jika somasi yang dilayangkan ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Pihaknya memberikan tenggat waktu sampai Jumat (23/8/2024) sesuai jam kerja kantor.
“Kami telah mengumpulkan berbagai bukti atas dugaan kecurangan proses seleksi tersebut. Mengirim tembusan kepada Kepala Dinas PU SDA Jatim, Pj Gubernur Jatim, dan DPRD Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan gugatan hukum, baik ke PTUN maupun Pengadilan Negeri Surabaya,” tegasnya.