Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satreskrim Polres Kediri bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), selama periode Mei hingga Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Wakapolres Kediri, Kompol Hary Kurniawan, menjelaskan lima perkara yang berhasil diungkap terdiri atas dua kasus Curat, dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Selama periode Mei hingga Juni 2026, Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap lima kasus 3C dengan empat orang tersangka,” ujar Hary, Selasa (30/6/2026).
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan tegas,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku menggunakan beragam modus.
Ada yang membobol ruang guru sekolah dasar dengan mencongkel jendela, menyelinap ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci saat pemilik rumah menunaikan salat Subuh, hingga mencuri sepeda motor menggunakan kunci T setelah kendaraan didorong keluar dari lokasi parkir.
Terduga pelaku juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan motor di area perkebunan dengan kunci masih menempel.
Selain itu, kendaraan yang diparkir di masjid tanpa pengamanan tambahan juga menjadi sasaran pencurian.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit proyektor LCD dari berbagai merek, dua unit printer, satu unit telepon seluler, satu keranjang plastik, serta tiga unit motor hasil curanmor di wilayah Pare, Puncu, dan Ngancar berikut dokumen kendaraannya.
Hary mengungkapkan, satu dari empat tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus Curat.
“Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang diketahui merupakan residivis kasus Curat. Hal ini menjadi perhatian kami untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap lima kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Kediri dan jajaran Polsek, yang didukung informasi dari masyarakat.
Sinergi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan setiap laporan tindak pidana.
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Satkamling), serta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi yang baik. Kami optimistis angka kriminalitas dapat terus ditekan,” pungkas Hary.






