Metaranews.co, Kota Kediri – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat, Rabu (26/2/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kampus yang dinilai merugikan mahasiswa, termasuk terkait lambannya penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen IAIN Kediri.
Dalam aksinya, massa membentangkan poster, spanduk, melakukan orasi, dan membakar ban bekas sebagai simbol ketidakpuasan mereka.
“Kami ada empat tuntutan kepada pihak rektoriat,” ujar Koordinator Lapangan Aksi, Ahmad Yusuf Muzaki, Rabu (26/2/2025).
Tuntutan pertama terkait kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, ucap Ahmad, massa aksi menuntut adanya transparansi dalam pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan kampus.
“Kita tidak menolak efisiensi, tapi kita meminta transparansi,” jelasnya.
Kedua, lanjut Ahmad, para mahasiswa meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan program Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara tuntutan ketiga terkait kejelasan transisi IAIN Kediri menuju UIN, dan tuntutan keempat berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen IAIN Kediri yang hingga kini tak kunjung disanksi.
“Kita meminta kejelasan soal transisi IAIN menuju UIN yang mencakup progresnya sampai mana, apakah ada kendala, kemudian apakah bisa terlaksana tahun ini atau tidak. Terakhir kita meminta adanya sanksi tegas terhadap dosen yang melakukan pelecehan seksual,” tegasnya.
Wakil Rektor 3 IAIN Kediri, Dimyathi Huda, menyatakan bahwa pihak rektorat akan menindaklanjuti seluruh tuntutan mahasiswa.
Terkait efisiensi anggaran, Dimyathi membenarkan adanya dampak terhadap fasilitas kampus dan pemangkasan anggaran kemahasiswaan sebesar 30 persen.
Sedangkan terkait kasus pelecehan seksual, pihaknya berjanji akan menindak tegas oknum dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual tersebut.
“Kita juga berkomitmen untuk menindak oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual,” tutur Dimyathi.