Metaranews.co, Kabupaten Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Ketua DPRD Jember periode 2019–2024, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda).
Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sebelumnya sudah diperiksa bersamaan dengan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut.
“Tetap kita lakukan pemeriksaan juga, dan akan melakukan pemeriksaan kembali (pada mantan Ketua DPRD Jember periode 2019–2024, red),” ujar Ivan, Selasa (21/10/2025).
Ivan menjelaskan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain untuk menguatkan alat bukti.
“Total yang diperiksa di lidik umum hingga saat ini mencapai 180 orang,” tuturnya.
Sejauh ini, Kejari Jember telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi Sosraperda, yakni Wakil Ketua DPRD Jember DDS, mantan istrinya YQ, dua staf dewan berinisial A dan R, serta rekanan berinisial SR.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara SR belum memenuhi panggilan penyidik.
Kejari Jember memastikan akan mengirimkan surat panggilan kedua dan siap melakukan penjemputan paksa jika SR kembali mangkir.
Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.