Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mengancam akan melaporkan dugaan korupsi Rumah Dinas (Rumdin) Wabup Blitar ke Presiden RI Prabowo Subianto, bila Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar tidak mengusut tuntas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator GPI Blitar, Joko Prasetyo, dalam orasinya ketika melangsungkan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Senin (13/1/2025). Adapun aksi demonstrasi ini diikuti puluhan orang.
“Kejaksaan Kabupaten Blitar harus berani mengusut tuntas beberapa kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan,” ujar Joko.
Joko pun membeberkan alasannya hendak mengadukan kasus dugaan korupsi Rumdin Wabup Blitar ke Presiden Prabowo. Sebab, kata dia, kasus ini tidak jelas prosesnya hingga sekarang.
“Informasinya sudah diserahkan kepada Kejati Jatim, dari Kejari Blitar yang sekarang menjadi Kejari Kota Blitar. Tapi ketika ditanyakan berita acara atau memori, pelimpahan kasus atau perkara tersebut tidak ada,” jelasnya.
Menurut Joko, GPI merupakan bagian dari relawan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, sehingga memiliki hubungan dengan Presiden Prabowo, meskipun tidak secara langsung.
Hubungan ini, diklaim Joko, bakal mempermudah rencana mengadukan kasus dugaan korupsi Rumdin Wabup Blitar ke Presiden Prabowo.
“Tapi kami sudah komunikasi, serta bisa melaporkannya melalui staf khusus Presiden Prabowo,” ungkapnya.
Joko menuturkan, dalam kasus ini diduga ada pelanggaran terkait sewa Rumdin Wabup Blitar. Pihak Inspektorat juga menemukan adanya pencairan anggaran sewa Rumdin Wabup Blitar yang nilainya sekitar Rp 400 juta.
“Kalau sudah jelas ada dua alat bukti seperti ini, kenapa tidak diusut tuntas. Kalau tidak berani atau main-main, lebih baik Kajari Blitar out keluar atau selesai saja,” paparnya.
Selain dugaan korupsi Rumdin Wabup Blitar yang terjadi pada 2023 lalu itu, Joko juga menyinggung beberapa kasus yang terindikasi korupsi dan tidak diusut tuntas oleh Kejari Blitar.
Di antaranya proyek pembangunan gedung RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, kemudian gagalnya proyek pembangunan Gedung Perpustakaan pada Dinas Perpusip Kabupaten Blitar. Lalu temuan hasil audit pada proyek fisik seperti jalan dan jembatan.
“Kejari Blitar harus berani mengusutnya, apalagi ada program kerja 100 hari Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi,” tegas Joko.
Setelah berorasi, Joko dan beberapa orang perwakilan massa GPI berdialog dengan pihak Kejari Kabupaten Blitar. Usai berdialog, Kejari Kabupaten Blitar menyatakan terima kasihnya atas dukungan GPI Blitar dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Blitar.
“Kami akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan GPI, akan kita lihat proses hukum selanjutnya bagaimana,” ucap Kasi Intel Kajari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi sewa Rumdin Wabup Blitar ini mulai diusut oleh Kejari Blitar pada 2023 lalu.
Beberapa pejabat Pemkab Blitar sempat diperiksa, bahkan mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso, juga sudah dimintai keterangan.
Namun kasus tersebut mandek. Dalam perkembangannya kasus ini disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.