Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, didatangi sekelompok warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM-RATU), Rabu (14/5/2025).
Kedatangan mereka untuk melangsungkan aksi demonstrasi, sebagai bentuk ketidakpercayaan mereka terhadap kinerja Kepala Disdik Kabupaten Kediri, Mokhamad Muhsin, dalam mengawasi berbagai lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.
Dugaan korupsi yang melibatkan Muhsin ini menjadi sorotan. Sebab, ia diduga memanfaatkan praktik jual beli buku sekolah di berbagai lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Kediri.
Koordinator aksi yang juga Ketua LSM-RATU, Syaiful Iskak, mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan korupsi di tubuh Disdik ini telah mereka peroleh sejak lima tahun terakhir.
“Kami mendapatkan informasi sejak lima tahun terakhir ini. Maka dari itu kami menuntut transparansi anggaran Dinas Pendidikan untuk memastikan secara pasti,” ucap Iskak.
Dalam aksinya, mereka juga menyampaikan tuntutan agar Muhsin segera dicopot dari jabatannya selaku Kepala Disdik Kabupaten Kediri.
Mereka juga mendesak agar seluruh lembaga pendidikan dan pihak CV pemasok buku diperiksa secara menyeluruh.
Sebagai langkah lebih lanjut, LSM-RATU berencana melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Kediri, Nur Kholiq, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana pemerintah yang disalurkan langsung ke setiap lembaga pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Sistemnya itu dari dulu seperti itu, dari pusat, langsung ke lembaga pendidikan. Jadi dinas tidak ada urusan perihal dana-dana yang masuk ke tiap lembaga,” jelas Nur Kholiq.
Setelah menyampaikan aspirasinya di Kantor Disdik, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Kejari Kabupaten Kediri untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ya kita tetap harus mematuhi prosedur yang telah ditentukan. Untuk saat ini kita tunggu saja,” tutup Iwan.