Metaranews.co, Kota Blitar – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Blitar melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol di Kota Blitar.
Sejumlah jalan protokol di Kota Blitar yang harus steril dari pemasangan APK yaitu di Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, dan Jalan Merdeka.
“Dari hasil rakor bersama dengan Parpol, Bawaslu, dan stakeholder, kami menetapkan sejumlah jalan protokol yang dilarang dipasang APK termasuk pendirian posko,” jelas Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Selasa (28/11/2023).
Tak hanya itu, KPU Kota Blitar juga melarang pemasangan APK di sejumlah fasilitas umum, seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas pemerintah.
Pemasangan APK di sekitar fasilitas umum harus berjarak minimal 20 meter dari lokasi.
“Dari hasil rakor, kami juga melarang pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon dan tiang penerangan jalan umum (PJU),” papar Choirul.
Choirul mengatakan, mobil branding juga tidak boleh diparkir di sejumlah jalan protokol dan sejumlah fasilitas umum yang sudah ditentukan.
“Misalkan ada mobil ambulans yang sudah dibranding Parpol tidak boleh diparkir di rumah sakit,” katanya.
Menurut Choirul, KPU Kota Blitar sudah menentukan titik lokasi pemasangan APK di 21 kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar. Ketentuan titik lokasi pemasangan APK ini tertuang dalam SK KPU No 394 tahun 2023.
“Tiap kelurahan berbeda titiknya, dan sudah kami konsultasikan dengan kelurahan dan kecamatan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk kegiatan kampanye dengan model rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan kampanye model rapat terbatas dan tatap muka dengan batas waktu sampai pukul 22.00 WIB, dengan jumlah peserta maksimal 500 orang.