Mbak Vinanda dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kediri
Caption: Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati (kanan), menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejari Kota Kediri terkait penerapan pidana kerja sosial, Senin (15/12/2025). Doc: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri

Metaranews.co, Kota Kediri – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terkait penerapan pidana kerja sosial.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Raden Roro Theresia, serta dilaksanakan secara serentak bersama para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penandatanganan PKS dilaksanakan dalam rangkaian pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, dengan paradigma baru penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan bertajuk “Caraka Dharma Sasaka”, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Senin (15/12/2025).

Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali ini menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Mbak Wali menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial,” jelas Mbak Vinanda atau Mbak Wali.

“Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan upaya pembangunan serta ketertiban sosial di Kota Kediri,” lanjutnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Pelaksana Tugas Direktur Utama, Jamkrindo Abdul Barri.

Kemudian hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, Rektor Universitas Airlangga, serta tamu undangan lainnya.

Pos terkait