Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur melakukan studi kelayakan pemugaran Candi Rimbi untuk pemulihan struktur bangunan berdasarkan kondisi eksisting.
Arkeolog BPK Wilayah XI Jawa Timur, Nugroho mengatakan, studi kelayakan pemugaran dilakukan pada 23 Oktober hingga 28 Oktober 2023.
“Tujuannya untuk mengetahui apakah Candi Rimbi layak untuk dilakukan pemugaran dalam rangka pemulihan kembali strukturnya berdasarkan kondisi eksisting saat ini, dan ketersediaan batu penyusun aslinya,” jelas Nugroho, Jumat (27/10/2023).
Dijelaskan Nugroho, studi kelayakan yang dilakukan di Candi Rimbi yakni menghitung jumlah batu dan mengelompokkan sesuai dengan bentuk dan hiasan. Selain itu juga dilakukan pengamatan fisik struktur candi yang bagian strukturnya telah hilang.
“Selanjutnya dikalkulasikan secara persentase antara bagian yang hilang dengan batu-batuan yang telah dikelompokkan,” paparnya.
Nantinya, lanjut Nugroho, jika dinyatakan layak untuk pemulihan struktur, maka akan ditindaklanjuti dengan studi teknis arkeologi. Hal itu untuk mengetahui gambar rekonstruksi pengembalian bentuk candi.
“Tindaklanjutnya adalah studi teknis arkeologi, untuk menghitung RAB dan gambar rekonstruksi pengembalian bentuk candi sebatas data yang ada, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan ilmiah,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Heru Cahyono mengatakan, adanya studi pemugaran Candi Rimbi itu diharapkan mampu menemukan bentuk asli struktur candi.
“Kajian tersebut diharapkan berkelanjutan dengan pemugaran, dan selanjutnya direkonstruksi sehingga ke depan diketahui bentuk asli serta mampu diedukasi oleh pihak terkait terutama generasi muda,” pungkasnya.