Meresahkan! Trotoar di Pare Kediri “Dikuasai” PKL, Pejalan Kaki Terganggu

Trotoar Pare
Caption : Pedagang dengan sengaja berjualan di trotoar di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Sabtu (3/5/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Trotoar di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kini banyak yang beralih fungsi menjadi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kondisi ini dikeluhkan sejumlah warga, salah satunya Sodik, salah seorang warga Kecamatan Pare. Sodik mempertanyakan tujuan keberadaan trotoar.

Ia menyayangkan trotoar yang seharusnya menjadi jalur khusus pejalan kaki, kini banyak dimanfaatkan oleh para PKL untuk berjualan, dengan maksud untuk menjangkau lebih banyak konsumen.

Sodik mengaku terganggu dengan keberadaan lapak para PKL yang berada di trotoar Desa Tulungrejo.

Apalagi, kata Sodik, sebagian dari para PKL tersebut ada yang enggan mengemasi perlengkapan dagangannya seusai berjualan, padahal akses di trotoar itu amat dibutuhkan bagi pejalan kaki.

Menurut Sodik, beberapa kali “oknum” PKL ini mendapat teguran dari warga sekitar, namun imbauan dari warga tersebut tak digubris.

“Sebenarnya (lapaknya) bukan (bangunan) permanen ya, tapi waktu tutup ya sekedar tutup saja, tidak mau dikemas, yang jualan juga sampai bawa Magic Com, seolah-olah trotoar itu miliknya,” kata Sodik, Sabtu (3/5/2025).

Sodik melanjutkan, kondisi serupa bisa dijumpai di hampir seluruh trotoar yang ada di Kecamatan Pare, yang didominasi oleh lapak para PKL.

Ia mencontohkan sepanjang trotoar Desa Gedangsewu, keberadaan PKL bahkan menyerupai pasar tradisional dengan bangunan semi permanen.

Ironisnya, sebuah warung makan permanen berukuran 6×2 meter baru-baru ini didirikan di trotoar yang bersebelahan dengan makam desa, dan beroperasi hingga larut malam.

Kebebasan pedagang dalam membuka lapak di sembarang tempat ini terkesan diabaikan oleh pemerintah setempat. Pasalnya, belum ada tindakan penertiban yang jelas.

“Tidak tahu juga bagaimana pemerintah. Tapi yang pasti ini sudah melanggar hukum berjualan di jalan dan trotoar. Kan bisa dikenai sanksi pidana itu,” tutur Sodik.

Keberadaan lapal PKL di trotoar, lanjut Sodik, menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama karena pejalan kaki terpaksa turun ke jalan raya.

“Harusnya sih segera ditindak ya, kan sudah jelas melanggar hukum keberadaannya,” pungkas Sodik.

Pos terkait