Motif Istri Bunuh Suami di Jombang Terkuak, Gegara Sakit Hati Sering Dimarahi

Jombang
Caption: Tersangka pembunuhan di Jombang, Fauziah Priati Ningsih, usai diamankan, Kamis (26/6/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Karena sakit hati sering dimarahi, seorang wanita di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Aksi pembunuhan itu dilakukan secara keji di rumah kontrakan mereka, dan jasad korban baru ditemukan sebulan kemudian dalam kondisi membusuk.

Bacaan Lainnya

Tersangka bernama Fauziah Priati Ningsih (47), warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025).

Fauziah mengaku membunuh suaminya, Lukman Haqim (44), pada Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pelaku dengan sadar tidak ada keterpaksaan apapun datang sendiri ke Polres Jombang, dan melapor bahwa telah membunuh suaminya yang dia lakukan pada 14 Mei 2025,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6/2025).

Usai Tersangka mengakui perbuatannya, aparat kepolisian kemudian mendatangi tempat kejadian di rumah kontrakan korban.

Saat itu, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi membusuk, ditutup tikar, dan bagian tubuhnya dimakan belatung.

“Pelaku menumpuki jasad korban dengan selimut, kasur, dan bantal dengan harapan aroma tidak tercium oleh tetangga,” tutur Margono.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan dilakukan dengan cara memberi minuman yang telah dicampur potasium ke dalam botol air mineral.

Setelah korban melemah, Fauziah menusuk dada bawah korban dua kali dengan pisau dapur, lalu memukul kepala dan wajah korban menggunakan balok kayu sepanjang satu meter.

“Sebelum melakukan pembunuhan ia telah membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas yang dibeli pada 11 Mei 2025, kemudian pada 13 Mei 2025 ia memasukkan empat potas ke dalam air minum yang biasa diminum korban pada pagi hari,” bebernya.

“Setelah korban mengalami reaksi keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu mengangkat korban yang masih bernyawa, dari dapur ke kamar,” lanjut Margono.

Margono menyebut, hasil autopsi menunjukkan adanya luka tusuk di dada dan luka memar di kepala korban.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, balok kayu, dua bantal, dan tikar coklat yang digunakan untuk menutupi mayat.

“Dari hasil autopsi ditemukan penganiayaan dari benda tajam dan benda tumpul, yang sudah kita amankan adalah sebilah pisau dan balok,” ujarnya.

Tersangka diketahui melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Ia mengaku motif utamanya adalah karena sering dimarahi dan tidak tahan dengan perlakuan korban.

“Pelaku dan korban ini sudah menikah siri pada tahun 2014, kemudian pada tahun 2019 sudah mulai ada kerenggangan dalam hubungan. Pelaku mengaku sering menerima kekerasan dari korban,” ungkapnya.

Kini, Fauziah bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad pria ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Rabu (25/6/2025) pagi.

Korban diketahui bernama Lukman (45), diduga dibunuh oleh istrinya sendiri.

Informasi penemuan jasad bermula saat tersangka menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengaku telah membunuh suaminya.

Polisi kemudian menghubungi Kepala Desa Johowinong, Rojiun Widodo, untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Pos terkait