Metaranews.co, Kota Kediri – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberikan remisi khusus hari besar perayaan Natal kepada sejumlah narapidana yang beragama Nasrani.
Berdasarkan data yang dirilis, ada sebanyak 19 narapidana Lapas Kediri dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi tahun ini.
Rinciannya sembilan narapidana menerima pengurangan hukuman 15 hari, sembilan narapidana mendapatkan remisi satu bulan, dan satu narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Selain itu, dari kategori perkara 11 di antaranya merupakan narapidana perkara Pidana Umum (Pidum), dan delapan narapidana perkara Pidana Khusus (Pidsus) kasus Narkotika dan tindak pidana korupsi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharmayoga, menyatakan bahwa pemberian remisi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk memenuhi syarat substantif dan administratif. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan aturan secara transparan dan adil,” kata Urip, Rabu (25/12/2024).
Urip melanjutkan, pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan terhadap narapidana.
Ia menjelaskan, Lapas Kelas IIA Kediri saat ini memiliki kapasitas tampung narapidana sebanyak 354 orang.
Namun, jumlah penghuni sampai sekarang ini telah mencapai 924 orang, yang terdiri dari 665 narapidana dan 259 tahanan.
Dalam kondisi over kapasitas ini, pemberian remisi diharapkan mampu memberikan semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang ada. Kami ingin mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral yang lebih baik,” pungkasnya.