Metaranews.co, Kota Kediri – KPU Kota Kediri memastikan tidak ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kediri 2024.
Pasangan calon yang meraih suara terbanyak saat rekapitulasi di KPU Kota Kediri, yakni Vinanda Prameswati dan KH Qowimuddin Thoha (Vinanda-Gus Qowim), kini hanya menunggu ditetapkan sebagai pemenang.
“Melihat dari hasil kemarin jumlah selisih cukup jauh, dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS cukup banyak sekitar 23.000 surat suara, sehingga kemungkinan kecil adanya sengketa dan gugatan,”
“Insyaallah tidak ada (gugatan ke MK), ini menunggu tanggal penetapan (pemenang Pilkada Kota Kediri 2024),” ujar Komisioner Divisi SDM, Sosdiklih Parmas KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah, Kamis (19/12/2024).
Jannah mengatakan, untuk waktu penetapan pemenang Pilwali Kediri 2024 masih menunggu hasil koordonasi internal di KPU Kota Kediri.
Adapun saat ini Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, sedang berada di luar kota untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan penetapan pasangan calon terpilih.
“Penetapan akan dilakukan dalam waktu dekat ini, terkait tanggal belum bisa saya sampaikan,” sebut Jannah.
Menurut Jannah, selain Pilwali Kediri, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Jawa Timur juga nihil gugatan ke MK.
“Kita mendapatkan informasi dari MK untuk Pilgub (Jatim) dan Pilwali (Kota Kediri) tidak ada sengketa dan gugatan. Karena selisih jumlah surat suara sangat kemungkinan kecil terjadinya itu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, proses pemungutan dan penghitungan suara Pilwali Kota Kediri 2024 dimenangkan oleh paslon nomor urut 1, Vinanda-Gus Qowim.
Vinanda-Gus Qowim menang telak di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri, mengungguli pesaingnya yakni Paslon nomor urut 2, Fey-Regina.