Overstay, Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Kediri
Caption: Petugas Imigrasi Kediri mengawal pemulangan AB, warga Pakistan, yang melanggar izin tinggal, Rabu (6/8/2025) kemarin. Doc: Imigrasi Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Seorang pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial AB (24) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Rabu (6/8/2025) kemarin.

AB dipulangkan ke negara asalnya setelah kedapatan melebihi batas izin tinggal atau overstay.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa penangkapan AB merupakan bagian dari operasi pengawasan keimigrasian di beberapa wilayah, termasuk Kediri, Nganjuk, dan Jombang.

AB ditangkap di sebuah lembaga khusus di Kecamatan Pare, Kediri, karena tidak memperpanjang izin tinggalnya.

Frizky menjelaskan, AB awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 dengan visa kunjungan wisata.

Visa tersebut memberinya hak tinggal selama 60 hari, yang bisa diperpanjang hingga total 180 hari.

Akan tetapi, lanjut Frizky, AB tidak memperpanjang izin tinggalnya dan kedapatan telah melebihi batas waktu selama delapan hari.

“Jadi AB ini memiliki tujuan awal berwisata, dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia, Kediri. AB memliki Izin tinggal yang belum diperpanjang, sehingga diketahui telah melewati batas izin tinggal selama delapan hari,” ungkap Frizky, Kamis (7/8/2025).

Atas pelanggaran ini, AB langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Warga negara Pakistan itu terbukti melanggar Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai sanksi, AB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan undang-undang.

Proses deportasi berjalan lancar, dengan AB dipulangkan menggunakan maskapai Thai Airways dan dikawal oleh petugas Imigrasi Kediri.

Tindakan ini, disebut Frizky, merupakan wujud komitmen Imigrasi Kediri untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami juga memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, mematuhi peraturan yang berlaku,” tutup Frizky.

Pos terkait