Pastikan Data Penerima Kompensasi TPA Klotok Akurat, DLHKP Kota Kediri Lakukan Verifikasi Ulang

Kediri
Caption: Petugas DLHKP Kota Kediri melakukan verifikasi ulang keluarga penerima manfaat kompensasi TPA di Kelurahan Pojok, Rabu (13/8/2025). Doc: DLHKP Kota Kediri

Metaranews.co, Kota Kediri – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan verifikasi faktual terhadap penerima bantuan sosial (bansos) dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok.

Kegiatan verifikasi ini sudah dimulai sejak Senin (11/8/2025), dengan menyasar 3.358 penerima manfaat di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Tujuannya untuk memastikan data penerima bansos akurat, sehingga kompensasi benar-benar diberikan kepada warga yang layak.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan dengan mendatangi 47 Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Pojok.

Mekanismenya, kata Imam, petugas mendatangi masing-masing RT dan memanggil satu per satu Kepala Keluarga (KK) yang diusulkan untuk menerima kompensasi.

“Kami panggil satu per satu untuk membuat surat pernyataan bahwa memang yang bersangkutan tinggal di Kelurahan Pojok,” jelas Imam, Rabu (13/8/2025).

Menurut Imam, verifikasi faktual ini merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus mitigasi risiko agar bantuan sosial tepat sasaran.

Pasalnya, pendataan sebelumnya hanya mengandalkan usulan dari RT melalui kelurahan, sehingga dimungkinkan ada penerima yang sudah meninggal atau pindah namun masih terdata.

“Saat ini kami menindaklanjuti dari hasil (usulan) kemarin dengan memanggil masyarakat untuk dilakukan verifikasi, agar (data penerima) lebih akurat lagi,” lanjut Imam.

DLHKP Kota Kediri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan sanggahan atau usulan tambahan.

Bagi warga yang tidak bisa hadir di lokasi verifikasi, tim akan mendatangi rumah mereka secara langsung.

Imam menegaskan bahwa sesuai peraturan wali kota, penerima kompensasi adalah warga yang tinggal di Kelurahan Pojok, dibuktikan dengan KTP dan KK.

“Kita tahu bahwa sesuai perwali, yang terdampak TPA itu adalah warga yang bertempat tinggal di Kelurahan Pojok, dibuktikan dengan KTP dan KK,” terang Imam.

Sementara hingga Rabu (13/8/2025), sudah ditemukan beberapa nama yang tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut, sehingga otomatis dicoret dari daftar.

“Kalau seperti itu otomatis akan tercoret, dan datanya akan lebih akurat penerimanya,” jelasnya.

Verifikasi ini akan berlangsung selama 10 hari, dan mencakup empat zona di sekitar TPA, yakni ring 1, 2, 3, dan 4.

Setelah verifikasi terhadap 3.358 penerima selesai, DLHKP Kota Kediri akan segera menyalurkan dana kompensasi tahun 2025. (ADV)

Pos terkait