Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kasus perceraian unik terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Jombang bercerai menggunakan alamat domisili gaib, kok bisa?
Pasutri tersebut ialah Abdul Roziq (49) dan Imawati (43). Keduanya menikah tahun 1999, dan tinggal di rumah yang beralamat Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Namun Roziq digugat cerai oleh istrinya, Imawati. Nah, dalam surat ikrar perceraian itu berbunyi bila Roziq, sang suami, tinggal di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang.
Keterangan domisili “gaib”, tidak nyata, atau keliru itu baru diketahui Roziq setelah dirinya membuka ikrar perceraian yang diberikan oleh istrinya.
Roziq saat dimintai keterangan METARA mengungkapkan bahwa dirinya kaget saat menerima ikrar perceraian. Sebab, alamat yang tercantum pada namanya tak sesuai.
“Saya dari kecil tinggal di Jogoroto, tapi anehnya domisili yang tercatat di surat cerai itu saya tinggal di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek,” ucapnya, Senin (19/5/2025).
Sementara Roziq digugat cerai oleh Imawati dengan alasan kecanduan Judi Online (Judol).
“Saya ini tidak punya HP, gimana mau main judi online, alasannya tidak logis,” dalihnya.
Dugaan pemalsuan domisili itu pun akhirnya di laporkan kepada pihak berwajib oleh Roziq.
“Sudah lapor ke Polres Jombang, tapi masih menunggu untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Desa Watugaluh, Veryanto, saat dikonfirmasi menyampaikan bila dirinya tidak pernah mengeluarkan surat domisili untuk Roziq.
“Tidak, saya tidak pernah memberikan surat domisili kepada yang bersangkutan,” tutup Veryanto.