Pasutri Jadi Dalang Greenhouse Ganja di Jombang, Suami Residivis 5 Kali Keluar Masuk Penjara

Jombang
Caption: Polisi usai mengamankan empat terduga pelaku kasus greenhouse ganja di Jombang. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polisi mengungkap sosok di balik kasus penanaman ganja dengan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Terduga pelaku utama diketahui merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri), dengan sang suami berstatus residivis kasus ganja.

Bacaan Lainnya

Sang terduga pelaku utama adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto. Ia ditangkap bersama istrinya, Ike Dewi Sartika (40), setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya.

“Setelah menangkap dua tersangka Y (Yulius Vasi) dan R (Rama Susanto), kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan dua orang pasangan suami istri, inisial D (Danto) dan I (Ike), yang tinggal di Desa Candimulyo, Jombang,” jelas Ardi.

Danto diketahui merupakan warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara istrinya berasal dari Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya diketahui mengontrak rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Menurut Ardi, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja di dalam greenhouse.

Sedangkan sang istri membantu dalam pembelian berbagai peralatan yang digunakan untuk menunjang penanaman ganja secara tertutup.

“D (Danto) merupakan pemodal untuk merawat ganja, sementara istrinya membantu belanja barang-barang yang diperlukan untuk tanaman ganja,” tegasnya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Danto merupakan residivis kasus ganja yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Tiga kasus sebelumnya terjadi di Yogyakarta dan satu kasus di Bali.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12/2025) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus.

Polisi selanjutnya menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka Rama Susanto.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples fermentasi, serta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk menunjang sistem greenhouse ganja.

Pos terkait