Pasutri Kediri yang Bunuh Balitanya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Motifnya…

Kediri
Caption: Pasutri Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang menganiaya balitanya hingga tewas digelandang polisi, Kamis (27/6/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polisi menetapkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menganiaya balitanya hingga tewas di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka.

Pasangan Mean Tasgeen Muhammad (23) dan Novita Anggraini (26) itu tega menganiaya anaknya sendiri, yakni Fazia Taskya Safiatun Nisa (3) pada Sabtu (22/6/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Akibat penganiayaan itu korban meninggal dunia, dan mayatnya lantas dikubur di samping rumah.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menyampaikan, kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan balita yang dikubur dengan tidak wajar, yakni dikubur di samping rumah.

“Kemudian dilakukan proses penyelidikan. Hasilnya terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Bimo, Kamis (27/6/2024).

“Korban umur tiga tahun atas nama Fazia Taskya Safiatun Nisa, dan tersangka atas nama Mean Tasgeen Muhammad Zaini dan Novita Anggraini, suami istri,” lanjutnya.

Bimo melanjutkan, motif pasutri yang tega melakukan penganiayaan kepada anaknya tersebut dilatarbelakangi perkara sepele.

Ia menyebut, kedua tersangka menganiaya anaknya hingga meninggal dunia karena kesal dan jengkel, saat korban menumpahkan air minum di kamar.

“Karena kesalahan anak korban itu, tersangka tega melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia,” ungkap Bimo.

Bimo menerangkan, akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (3), (4) jo pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Pos terkait