Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersangka percobaan bunuh diri di Kabupaten Kediri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasutri bernama Dadang (31) – Aminatun (29) tersebut bakal dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman apabila menghilangkan nyawa anak maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, usai merilis capaian kinerja selama tahun 2024 di Mako Polres Kediri, Selasa (31/12/2024).
Fauzi mengatakan, pasutri tersebut kondisinya sudah stabil, walaupun masih perlu dipantau setelah menjalani perawatan medis akibat kasus percobaan bunuh diri tersebut.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini, karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya.
“Namun secara hukum perbuatan itu pada akhirnya menghilangkan nyawa seseorang, dalam hal ini adalah anak kandungnya. Jadi tetap harus diproses sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga kedua orang tersebut suami istri oleh Satreskrim Polres Kediri kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini menjalani proses penahanan di Polres Kediri,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pasutri tersebut melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum susu yang dioplos dengan obat racun tikus di dalam rumahnya di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jumat (13/12/2024).
Dalam aksinya, mereka mengajak dua anak laki-lakinya berinisial MNP (5) dan MRS (2). Akibatnya, sekeluarga ini ditemukan tergeletak lemas. Bahkan, si bungsu yakni MRS ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.