Patung Macan Putih “Gemoy” Resmi Miliki Hak Cipta, Skema Royalti Dibahas Pemdes

Patung Macan Putih
Caption: Warga berswafoto di depan patung macan putih yang viral di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Selasa (6/1/2026). Doc: Metaranews.co/Darman

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Setelah viral dan memberikan efek domino positif bagi warga, patung Macan Putih “Gemoy” di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kini resmi memiliki hak cipta.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto.

Haris Sukamto mengatakan bahwa sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas patung macan putih tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap ide, gagasan, dan karya anak bangsa dari Desa Balongjeruk.

“Semoga dengan adanya sertifikat ini bisa memberikan dampak ekonomi bagi Desa Balongjeruk,” katanya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Haris, pemberian sertifikat ini juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hak cipta dan hak karya anak bangsa, khususnya warga yang membuat patung macan putih.

Ia berharap sertifikat tersebut dapat menjadi identitas Desa Balongjeruk.

“Supaya kedepannya untuk menjadi komersialisasi, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, dan ini sudah sangat luar biasa, viralnya juga luar biasa, tetapi saya meyakini ini telah memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat Balongjeruk,” imbuhnya.

Sementara itu, Agus Sugiarto mengatakan bahwa fasilitasi HKI atas seni patung macan putih Desa Balongjeruk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bertujuan mendukung program kerja Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dalam memunculkan ekosistem ekonomi kekayaan intelektual.

“Fasilitasi HKI ini adalah untuk mendukung program kerja Kanwil Kemenkumham Jatim, yang tujuannya untuk memunculkan ekosistem ekonomi kekayaan intelektual,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, mengatakan bahwa pengelolaan royalti akan dibahas melalui musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat.

Dari hak cipta tersebut, diharapkan dapat memberikan pemasukan atau pendapatan bagi desa.

“Nanti kami akan membentuk tim seandainya ada yang akan memanfaatkan gambar, bentuk, atau apa pun yang berkaitan dengan macan putih, intinya kita tidak akan memberatkan siapa pun,” tuturnya.

Masih kata Safi’i, untuk terus meramaikan keberadaan patung macan putih, pihaknya akan menghadirkan berbagai inovasi kegiatan guna menarik minat masyarakat dan pengunjung.

Pos terkait