Metaranews.co, Kota Samarinda – Transformasi digital di dunia pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai belum berjalan optimal.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim mengkritik rendahnya kesiapan integrasi teknologi dalam proses pembelajaran, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan akses.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDIP, Yonavia, dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).
Ia menyampaikan respons fraksi terhadap pendapat gubernur dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Yonavia, banyak sekolah di Kaltim masih menghadapi kendala serius dalam penerapan pembelajaran berbasis teknologi.
Selain minimnya perangkat penunjang seperti komputer dan koneksi internet, mayoritas guru juga belum memiliki kecakapan digital yang memadai.
“Ketergantungan pada teknologi tanpa kesiapan bisa menciptakan distraksi dan menurunkan kemampuan berpikir kritis siswa,” ujar Yonavia.
Yonavia menekankan bahwa penggunaan teknologi dalam pendidikan harus disertai pelatihan yang memadai bagi tenaga pendidik, agar proses belajar tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
Tak hanya soal perangkat dan pelatihan, Fraksi PDIP DPRD Kaltim juga menyoroti aspek perlindungan data dan keamanan informasi siswa.
Dalam era digital, data pribadi peserta didik berpotensi disalahgunakan apabila tidak ada regulasi dan sistem perlindungan yang kuat.
Pendidikan digital tanpa kebijakan perlindungan informasi yang kokoh dinilai bisa menjadi pedang bermata dua, membawa kemajuan sekaligus risiko.
Oleh karenanya, Yonavia berharap agar penyusunan Perda Penyelenggaraan Pendidikan nantinya tidak hanya fokus pada struktur kurikulum dan kelembagaan, tetapi juga mencakup strategi konkret peningkatan literasi digital dan keamanan teknologi pendidikan.
Dengan kritik dan masukan ini, Fraksi PDIP mendorong agar Kaltim dapat membangun sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak peserta didik. (ADV)