Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pedagang di kawasan Makam Gus Dur Tebuireng di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, protes ke Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jombang.
Protes itu dilatarbelakangi atas kebijakan Disporapar Jombang yang mematok tarif sewa kios hingga belasan juta, yang wajib dibayar oleh pedagang kawasan Makam Gus Dur.
Tarif sewa kios yang wajib dibayar ke Pemkab Jombang nilainya variatif, mulai Rp 5 juta hingga Rp 12 juta per tahun. Kebijakan tersebut membuat puluhan pedagang di kawasan Makam Gus Dur geram.
Dalam aksinya, terlihat puluhan pedagang di Makam Gus Dur mendatangani Kantor Disporapar Jombang. Di depan para pejabat, mereka menyampaikan perihal adanya biaya tarif sewa yang dinilai mencekik para pedagang.
“Keluhan kami terkait tarif sewa kios di Makam Gus Dur. Ini pertemuan kedua, setelah pertemuan pertama beberapa hari lalu di UPTD Makam Gus Dur yang kami nilai anarkis,” ujar Ketua Paguyuban Lapak Gus Dur Tebuireng, M Anshor, Rabu (12/2/2025).
Dikatakan Anshor, pada pertemuan pertama para pedagang dikumpulkan dan diberitahu bila mulai 2025 mereka wajib membayar tarif sewa kios sesuai nilai yang telah ditentukan dari appraisal.
“Kami kaget, tiba tiba dipatok biaya sewa Rp 5 juta per tahun. Alasannya mengapa kok nilainya sampai segitu, dan mereka jawab dari appraisal, kemudian saya kejar lembaganya mereka kabur tidak mau jawab,” jelas dia.
Pada pertemuan kedua atau hari ini, para pedagang menyampaikan bila mereka hanya mampu membayar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per tahun.
“Pendapatan kami tidak menentu. Membayar satu sampai 1,5 juta per tahun saja itu sudah memeras keringat, apalagi dalam setahun ramainya di sana (Makam Gus Dur) cuma lima bulan. karena dalam bulan-bulan tertentu itu sepi, apalagi kalau Ramadan tutup total,” tutur Anshor.
Terpisah, Kepala Disporapar Jombang, Bambang Nurwijanto, menyampaikan bahwa selama ini pedagang di kawasan Makam Gus Dur hanya ditarif retribusi per bulan dengan biaya yang terjangkau.
Namun, setelah adanya penyerahan aset dari pemerintah pusat ke Pemkab Jombang, otomatis harus dilakukan tarif sewa kios karena para pedagang menempati aset Pemkab Jombang.
“Untuk itu kita lakukan appraisal dengan pihak ketiga,” ucap Bambang.
Dari appraisal itu, kemudian muncul nilai tarif yang besarannya bervariatif mulai Rp 5 juta hingga Rp 12 juta, tergantung ukuran.
“Nilai appraisal bervariatif ada Rp 5 sampai Rp 12 juta, tergantung ukuran dari dasar appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” beber Bambang.
Dikatakan Bambang, kebijakan menarikan tarif kios di kawasan Makam Gus Dur yang berjumlah 100 itu diakui akan menimbulkan kontra dari para pedagang, sehingga sosialisasi akan dilakukan lebih lanjut.
“Selama ini memang tidak ada sewa, karena baru 2024 dihibahkan dari pusat ke kita (Pemkab Jombang). Seharusnya begitu, tapi ini perlu pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.