Pelajar Sekaligus Pegiat Literasi Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum: yang Disita Hak Belajar dan Ekspresi Berpikir

Pegiat Literasi Kediri
Caption: Direktur LBH AP Muhammadiyah Nganjuk, Anang Hartono. Doc: Anang Hartono

Metaranews.co, Kota Kediri – Sudah dua hari FZ atau F (19) mendekam di tahanan Polres Kediri Kota.

Pelajar asal Prambon, Kabupaten Nganjuk, itu ditangkap atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan sesuai pasal 28 ayat 3 UU nomor 1/2024.

Penetapan FZ sebagai tersangka pun mendapat perhatian publik.

Pegiat literasi dan masyarakat sipil di wilayah Kediri, Malang, Jombang dan Nganjuk menganggap aksi penangkapan terhadap pelajar disertai penyitaan buku sangat mencederai tradisi literasi masyarakat.

Tindakan polisi termasuk melakukan penyitaan buku oleh polisi tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, yakni aparat harus mengedepankan HAM.

Direktur LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk, Anang Hartoyo, menilai proses hukum terhadap FZ telah mencederai nilai kemanusiaan dan haknya untuk mendapatkan pendidikan seperti yang tertuang dalam UUD 1945, pasal 31 ayat 1 yang bunyinya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Karena harus menjalani proses hukum ini, FZ terpaksa membolos, dan haknya untuk mendapatkan pendidikan pun ikut terancam pupus.

“Yang disita hanyalah ekspresi berpikir, catatan, poster, dan isi percakapan. Jika itu dianggap alat kejahatan, maka sesungguhnya yang diserang adalah kebebasan berpikir,” tegas Anang, Rabu (24/9/2025).

Anang lalu menyebut apabila hal ini bukan penegakan hukum, melainkan pembungkaman yang dibungkus pasal.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi (KMS-PL), Ricky, mengungkapkan bila FZ merupakan pegiat literasi yang punya hobi menulis.

Isu-isu yang diangkat berkaitan dengan pendidikan.

Bahkan dalam tulisan terakhirnya tentang pendidikan, FZ menulis kasus pelanggaran HAM terbanyak yang terjadi hingga tahun 2022 adalah hak atas kesejahteraan yaitu sekitar 993.

FZ menyebut pendidikan mengenai HAM di sekolah tidak diberikan secara utuh, justru menanamkan bibit-bibit pelanggar HAM di generasi berikutnya.

“Saya berharap tidak ada lagi pegiat literasi yang ditahan setelah ini,” ucap Ricky sembari berharap FZ bisa kembali tersenyum di bangku sekolah.

Pos terkait