Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polisi Jombang Tilang Sejumlah Truk Bandel

Jombang
Caption: Petugas Satlantas Polres Jombang saat menilang truk yang melanggar aturan, Senin (24/3/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang mulai menindak tegas kendaraan truk pengangkut barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode mudik Lebaran 2025.

Sejumlah truk yang nekat melintas di beberapa titik rawan berhasil dijaring dan dikenakan sanksi tilang.

Bacaan Lainnya

Pembatasan angkutan barang ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Kakorlantas Nomor Kep/50/III/2025, dan Dirjen Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Operasi penertiban ini digelar di beberapa titik strategis yang sering dilalui kendaraan besar, termasuk di perlintasan kereta api di pusat Kota Santri, nama lain Kabupaten Jombang.

Petugas terlihat sigap menghentikan setiap kendaraan yang masuk dalam kategori larangan melintas selama periode pembatasan ini.

Hasilnya, beberapa truk yang tetap nekat melintas terjaring razia. Salah satunya adalah truk bermuatan semen yang akhirnya dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan.

KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu S Arifin menjelaskan, kebijakan pembatasan angkutan barang ini berlaku selama 16 hari, mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

“Yang tidak boleh itu kendaraan dengan sumbu tiga ke atas. Kebetulan yang kami temukan malah sumbu lima, itu jelas melanggar,” ujar Arifin, Senin (24/3/2025).

Meskipun demikian, Arifin menambahkan bahwa beberapa kendaraan kecil masih diberikan toleransi dengan teguran tertulis.

“Untuk yang masih bisa ditoleransi seperti kendaraan kecil, kami hanya memberikan teguran tertulis. Tetapi untuk yang jelas-jelas melanggar seperti truk pengangkut semen ini, kami berikan sanksi tilang,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang telah melakukan ramp check di Terminal Jombang menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno, menginformasikan bahwa pembatasan aktivitas kendaraan barang akan dimulai pada 24 Maret 2025.

“Nanti dibatasi tanggal 24 Maret 2025, ada pembatasan aktivitas kendaraan barang mulai pukul 22.00 WIB malam sampai 04.00 WIB,” jelas Budi, Jumat (21/3/2025) lalu.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Maret 2025 hingga 8 April 2025 akan diberlakukan pembatasan aktivitas kendaraan barang secara total.

“Kecuali kendaraan barang kebutuhan bahan pokok, pakan ternak, dan bahan bakar, yang lainnya ada batasan seperti angkutan material dan lainnya,” tutur Budi.

Pos terkait