Pembelajaran Daring di Kota Kediri Pasca Kerusuhan, Orang Tua Wajib Pantau Anak dan Lapor ke Sekolah

Pemkot Kediri
Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan (tengah). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kediri – Dinas Pendidikan Kota Kediri mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, langkah ini diambil usai adanya kerusuhan di sejumlah titik di Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik. Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” ujar Anang, Senin (1/9/2025).

Anang menyebut, salah satu poin dalam edaran tersebut adalah kepala sekolah diminta melakukan monitoring dan memastikan seluruh siswa mengikuti pembelajaran sesuai jadwal.

SE yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
SE yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Selain itu, orang tua atau wali murid juga diminta memperhatikan aktivitas anak di luar rumah. “Setiap pukul 20.00, orang tua harus melaporkan posisi atau keberadaan putra-putrinya kepada wali kelas masing-masing melalui WhatsApp. Hal ini untuk memastikan anak-anak tetap dalam pengawasan setelah jam belajar,” tegasnya.

Anang menegaskan, kebijakan pembelajaran daring ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi keamanan.

“Jika kondisi sudah dinyatakan kondusif, maka bisa saja besok sudah tatap muka,” pungkasnya.

Pos terkait