Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan Operasi Gabungan bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Operasi Gabungan ini menyasar lima kecamatan, yakni Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, yang dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko peredaran rokok ilegal.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho menjelaskan, dalam operasi ini petugas berhasil menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai (rokok polos).
Di antaranya Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, Lea Mild dan lain-lain.
“Rokok ilegal ini dijual dalam kemasan yang mewah dan menarik, namun harganya jauh lebih murah dari produk legal. Ini jelas menjadi daya tarik bagi konsumen, padahal risikonya sangat besar,” jelas Etha, Jumat (4/7/2025).
Etha menambahkan, para pemilik toko biasanya memperoleh rokok ilegal melalui dua cara, yakni dibeli langsung dari orang yang datang menawarkan ke toko, atau dititipi oleh pengecer.
Seiring dengan meningkatnya operasi, para pedagang juga semakin cerdik menyembunyikan barang bukti. (ADV)