Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang membuka kesempatan luas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur untuk mengisi lima posisi strategis setingkat eselon II-B. Seleksi dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan secara terbuka dan kompetitif.
Langkah ini ditempuh untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini membutuhkan pimpinan definitif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa seleksi terbuka tersebut memang sengaja dibuka tidak hanya untuk ASN di lingkungan Pemkab Jombang, tetapi juga ASN dari kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya. ASN dari luar Jombang dipersilakan mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mekanisme ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Agus Purnomo, Selasa (10/2/2026).
Menurut Agus yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), kebijakan tersebut bertujuan menjaring figur terbaik agar mampu mengisi jabatan strategis secara profesional.
Lima jabatan yang saat ini dilelang meliputi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan.
“Kekosongan jabatan ini menjadi perhatian khusus Bupati Jombang. Karena itu proses pengisian dilakukan secepatnya agar roda pemerintahan bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Panitia seleksi telah menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon pelamar. Di antaranya berstatus PNS di wilayah Jawa Timur, berusia maksimal 56 tahun per 1 April 2026, serta memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a).
Selain itu, pelamar harus pernah atau sedang menduduki jabatan Administrator atau Fungsional Ahli Madya sekurang-kurangnya dua tahun, berpendidikan minimal S-1 atau Diploma IV, serta memiliki rekam jejak yang bersih.
Peserta juga wajib bebas dari penyalahgunaan Napza, tidak sedang menjalani proses hukum maupun pemeriksaan disiplin, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir.
Dokumen administrasi seperti LHKPN/LHKASN, SPT tahunan terbaru, dan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga menjadi kelengkapan wajib yang harus dipenuhi.
“Semua ketentuan kami susun untuk memastikan pejabat yang terpilih nanti benar-benar memiliki integritas dan kapasitas yang memadai,” tegas Agus.
Tahapan pendaftaran seleksi telah dibuka mulai 6 hingga 20 Februari 2026 sesuai Pengumuman Nomor 3/PANSEL-JPTP/JBG/II/2026. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi BKPSDM Kabupaten Jombang.
Agus menambahkan, seluruh proses seleksi dipastikan berjalan transparan dan bebas biaya.
“Seleksi ini murni berbasis kompetensi. Tidak ada pungutan apa pun. Kami menjamin prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.






