Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menunjukkan komitmennya dalam menertibkan penggunaan sound system atau sound horeg pada pawai dan kegiatan keramaian umum lainnya.
Hal itu ditunjukkan dengan rencana dibantuknya Satuan Tugas (Satgas) khusus pengawasan kegiatan keramaian umum, Selasa (29/7/2025).
Rencana pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 tentang Penggunaan Sound System pada Pawai di Kabupaten Kediri yang baru diterbitkan pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Wacana pembentukan satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kediri, Selasa (29/7/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa sesuai dengan SE yang berlaku, pihaknya mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas tata laksana satgas tersebut.
“Untuk prosesnya masih dalam tahap pengajuan ke pimpinan, karena melibatkan beberapa unsur dari Forkompinda. Makanya kami masih kembali memastikan apakah terealisasi,” ujar Kaleb.
Meskipun Surat Keputusan (SK) pembentukan satgas ini belum terbit, lanjut Kaleb, struktur organisasinya sudah terbentuk.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dan jajaran Forkopimda menjadi pengarah satgas khusus ini.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, M Solikin, menempati posisi ketua satgas. Untuk kesekretariatan jabatan dipegang langsung oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Anggota satgas ini juga akan melibatkan lintas sektor dari seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kediri.
“Baik dari unsur Muspida, TNI, Polres Kabupaten dan Kota, Kejaksaan, semua kita libatkan. Khususnya mereka yang memiliki kompetensi di bidang ini,” ungkap Kaleb.
Kaleb berharap, dengan wacana pembentukan satgas ini, ketertiban dalam penyelenggaraan segala perayaan dan kegiatan keramaian berizin di wilayah Kabupaten Kediri dapat terwujud.
“Insyaallah (SK diterbitkan) secepatnya, masih dalam tahap pengajuan nota dinas,” terang Kaleb.