Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kediri menandatangani nota persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (30/6/2026).
Mas Dhito, sapaan karib Hanindhito Himawan Pramana, menuturkan bahwa setelah ini Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi.
“Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur, baru nanti bisa ditetapkan sebagai Perda. Semoga tidak ada kendala apapun,” kata Mas Dhito usai rapat paripurna, Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, disampaikan hasil audit BPK Jawa Timur, yang mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Capaian tersebut menjadikan Pemkab Kediri memperoleh WTP kesepuluh kalinya secara berturut. Adapun rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.
Mas Dhito pun menyampaikan ucapan terima kasih atas saran dan masukan dari masing-masing fraksi di DPRD kepada Pemkab Kediri baik selama proses pembahasan, hingga disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Saran dan masukan dari legislatif dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD yang lebih baik.
“Maka setiap keputusan yang diambil, kami semua berharap bisa memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” pungkasnya.






