Pemkab Kediri Terbitkan SE Atur Penggunaan ‘Sound Horeg’, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan

Sound Horeg Kediri
Caption: Rapat koordinasi dengan para OPD di Ruang Grahadi Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Jumat (25/7/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan “sound horeg”, dalam parade atau Perayaan Hari Besar Nasional (PHBN) 2025.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

SE ini dikeluarkan pada Jumat (25/7/2025). Regulasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, menjelaskan bahwa Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 juga selaras dengan adanya kegiatan “sound horeg” yang menyedot animo masyarakat.

“Sebentar lagi kan (bulan) Agustus, perayaan HUT kemerdekaan, dan masyarakat dominan mengadakan parade atau karnaval sound horeg, makanya kita tetapkan SE yang berlandaskan Perda (Nomor 3 Tahun 2021),” ujar Sukadi.

Sukadi menambahkan bahwa diterbitkannya SE ini telah melalui rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan mempertimbangkan berbagai faktor yang tidak diinginkan.

“Pemkab sebenarnya juga sudah ada Perda terkait ketertiban umum, sehingga, SE yang kita buat kali ini, berdasarkan Perda, yang belum ada di Perda, nanti kita atur,” kata Sukadi.

Selanjutnya, Sukadi menegaskan bahwa SE ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kediri dalam melaksanakan kegiatan yang melibatkan keramaian.

Jika tidak diindahkan, maka Satuan Tugas (Satgas) tidak akan ragu untuk menindak tegas.

“Jangan ngeyel, (SE) ini untuk menjamin kenyamanan seluruh masyarakat. Masak mau di tengah-tengah acara berlangsung, dihentikan oleh petugas,” ungkapnya.

Dalam surat edaran yang mengacu pada Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan beberapa batasan teknis terkait penggunaan sound horeg, antara lain penggunaan subwoofer dibatasi empat box double speaker.

Berikutnya penggunaan subwoofer maksimal enam box single speaker, dan batasan dimensi dengan lebar tiga meter dan tinggi 3,5 meter di atas tanah.

Pos terkait