Pemkab Kediri Tutup Pengembalian Barang Jarahan, Satpol-PP: Risiko Tanggung Sendiri

Kediri
Caption: Plt Kasatpol-PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, saat ditemui METARA di Mako Satpol-PP Kabupaten Kediri, Senin (8/9/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kediri menegaskan bahwa masyarakat sudah tidak bisa lagi mengembalikan barang atau aset milik pemerintah yang sempat dijarah saat aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Batas waktu pengembalian barang jarahan sebelumnya telah diumumkan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, hingga Sabtu (6/9/2025) pukul 00.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada warga yang mencoba mengembalikan barang ke Mako Satpol-PP Kabupaten Kediri.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Kasatpol-PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, saat ditemui METARA di kantornya, Senin (8/9/2025).

Kaleb menjelaskan, Senin (8/9/2025) pagi personel Satpol-PP Kabupaten Kediri tiba-tiba menemukan sebuah printer di depan halaman Mako Satpol-PP.

“Barangnya itu adalah printer. Tidak tahu dilempar atau hanya ditaruh saja, yang jelas ada barang tersebut di halaman Mako Satpol-PP,” beber Kaleb.

Printer tersebut kemudian diamankan dan dimasukkan ke tempat penyimpanan aset hasil jarahan fasilitas milik Pemkab Kediri.

Menurut Kaleb, pengembalian barang jarahan secara sukarela ke Mako Satpol-PP, Damkar, maupun pemerintah desa resmi ditutup.

Artinya, sejak batas waktu yang ditentukan, masyarakat yang masih menyimpan barang jarahan harus menanggung risikonya sendiri.

“Nantinya (pelaku penjarahan akan) diamankan oleh aparat penegak hukum jika memang terbukti masih menyimpan barang hasil jarahan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Terkait jumlah barang yang kembali, pihaknya belum bisa memastikan persentase karena belum diketahui total aset yang dijarah, terbakar, maupun rusak saat kerusuhan berlangsung.

“Sehingga seluruh barang yang dikembalikan dari total (barang yang) hilang, perbandingannya masih blum bisa dihitung,” ucap Kaleb.

Diketahui, barang-barang yang telah dikembalikan ke Mako Satpol-PP Kabupaten Kediri tidak semuanya milik Pemkab Kediri.

Ada juga yang berasal dari instansi lain seperti Samsat, kepolisian, maupun lembaga daerah lain di wilayah Kediri Raya.

Sementara itu, untuk aset yang hangus atau rusak akan diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses lebih lanjut.

Barang-barang yang masih utuh juga mulai didistribusikan kembali ke 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kediri yang terdampak kericuhan.

Pos terkait