Metaranews.co, Kota Kediri – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memberlakukan kebijakan baru berkaitan dengan hari masuk sekolah.
Jika sebelumnya hari masuk sekolah enam hari, maka kini di Kota Kediri menjadi lima hari saja dari Senin hingga Jumat tiap minggunya.
Kebijakan baru ini akan berlaku untuk seluruh sekolah mulai tingkat TK, SD, dan SMP baik yang berstatus negeri maupun swasta yang ada di Kota Kediri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan mengatakan, kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi para siswa untuk berkegiatan mandiri, mengasah keterampilan, dan sebagainya.
“Kebijakan lima hari sekolah itu dinilai akan lebih efektif untuk jam sekolah siswa,” kata Anang, Sabtu (16/9/2023).
Anang menjelaskan, kebijakan baru tersebut diberlakukan mengacu usulan sejumlah kepala sekolah pada acara talk show beberapa hari lalu.
“Kemarin ada keinginan sebagian besar kepala sekolah untuk penerapan lima hari sekolah itu. Wali Kota (Kediri) langsung menyetujui aturan baru tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Anang, penerapan kebijakan lima hari sekolah itu juga sudah tertera dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 tahun 2017.
Permendikbud itu menyatakan bahwa siswa sekolah akan belajar selama lima hari selama seminggu, dan belajar selama delapan jam per harinya.
“Jadi di situ (Permendikbud) juga menyebutkan lima hari,” tambahnya.
Atas penerapan kebijakan baru ini, Anang menyebut pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada para kepala sekolah mulai TK, SD, dan SMP se-Kota Kediri.
“Setiap sekolah akan menerapkan peraturan tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah SD di Kota Kediri ada 135 unik baik negeri dan swasta. Lalu SMP negeri ada delapan unit dan SMP swasta 25 unit. Sedangkan jumlah TK ada 122 sekolah.