Metaranews.co, Kota Kediri – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan kegiatan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan sikap berkaitan dengan peredaran minuman keras yang dilarang total, dan jam operasional tempat hiburan malam dipangkas.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Kediir melakukan sejumlah pembatasan, mulai dari larangan peredaran minuman keras hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menegaskan bahwa salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah upaya mewujudkan Zero Miras selama Ramadan.
“Untuk minuman keras di Kota Kediri diupayakan Zero Miras, tidak boleh menjual miras meski sudah berizin sekalipun, karena di SE juga sudah tertera. Artinya nanti jika ada yang melanggar akan kita tindak,” ujar Paulus, Sabtu (21/2/2026).
Artinya, seluruh bentuk penjualan minuman keras – baik di tempat berizin maupun tidak berizin – dilarang selama Ramadan, tidak ada pengecualian.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci sekaligus menjaga ketertiban umum.
Selain itu, Pemkot Kediri juga mengatur secara tegas operasional tempat hiburan malam. Dalam SE disebutkan, tempat hiburan malam tidak ditutup total, tetapi jam bukanya dibatasi secara ketat.
“Untuk hiburan malam bukanya kita batasi ya, sesuai SE buka pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 24.00 WIB,” jelasnya.
Dengan demikian, tempat hiburan malam hanya diperkenankan beroperasi setelah salat tarawih, dan wajib tutup tepat pukul 00.00 WIB.
Tidak diperbolehkan membuka lebih awal ataupun beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Pada pekan awal Ramadan, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha. Penindakan belum langsung dilakukan secara represif.
“Di minggu ini kita fokus pada sosialisasi, artinya apabila ada yang melanggar masih akan kita edukasi, karena SE keluar memang di awal puasa, jadi tidak mungkin ini akan langsung ditindak,” tuturnya.
Paulus mengakui belum semua pelaku usaha mengetahui terbitnya SE tersebut. Karena itu, petugas terus turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman.
“Karena memang tidak semua sudah tahu SE ini. Saat sosialisasi ada yang membaca, kadang ada yang enggan membaca juga, ada yang baru tahu juga,” tambahnya.
Meski tahap awal difokuskan pada edukasi, Paulus memastikan penindakan akan dilakukan apabila setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran.
Satpol PP juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan SE tersebut.
“Untuk laporan masyarakat bisa ke 112 atau ke media sosial, atau ke kantor Satpol PP apabila masyarakat merasa terganggu dan ada yang melanggar SE tersebut,” pungkasnya.






