Pemulangan Jenazah PMI Blitar yang Jadi Korban Banjir Hongkong Butuh Waktu Sebulan

PMI Blitar
Caption: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Blitar. Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar yang meninggal dunia di Hongkong akibat terseret banjir beberapa waktu lalu diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono, saat ditanya wartawan terkait proses pemulangan PMI asal Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, tersebut.

Bacaan Lainnya

Tavip menjelaskan, proses pemulangan PMI yang bernama Dedik Irawan (33) itu membutuhkan waktu. Utamanya untuk pengurusan berkas administrasi.

Meski begitu, kata Tavip, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong, untuk terus memperbaharui informasi soal pemulangan jenazah.

“Pemulangannya butuh waktu, namun kami terus berkoordinasi dengan KJRI. Kami juga telah ke rumah korban untuk memastikan dan keluarga membenarkannya,” ujar Tavip, Senin (17/9/2023).

Ia menjelaskan, proses pemulangan jenazah dimulai dengan melengkapi berkas administrasi. Berkas administrasi itu berisi profil PMI yang meninggal.

Kemudian berkas tersebut akan ditindaklanjuti oleh KJRI. KJRI lantas akan mengirim surat ke rumah sakit lokasi jenazah untuk proses pemulangan.

“Kami belum tahu pasti kapan akan dipulangkan. Namun akan difasilitasi oleh P3MI atau UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK),” ujarnya.

Lebih jauh, Tavip menjelaskan bahwa PMI tersebut tidak masuk dalam data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Hal itu membuat Disnaker Kabupaten Blitar sempat kesulitan mendeteksi keberadaan rumah keluarganya.

Sementara itu, selain Dedik, Disnaker Kabupaten Blutar tidak menerima informasi adanya PMI asal Kabupaten Blitar lainnya yang menjadi korban banjir Hongkong.

Pos terkait